Jakarta: Menjelang akhir Ramadan 2026, umat muslim bersiap untuk menyalurkan zakat fitrah. Selain untuk memenuhi kewajiban, menunaikan zakat fitrah juga menjadi sarana penyucian diri.
Di tengah banyaknya pilihan tempat penyaluran, masyarakat kerap kebingungan menentukan saluran yang tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid terdekat maupun melalui lembaga amil zakat resmi, termasuk secara daring.
Pilihan Lembaga Resmi penyalur Zakat Fitrah:
1. Melalui BAZNAS dan LAZ Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang sah.
Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti transparansi karena laporan keuangan diaudit secara berkala dan dapat diakses publik. Selain itu, lembaga resmi juga memiliki data mustahik yang terverifikasi sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menumpuk di satu lokasi.
Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi juga memungkinkan dana digunakan untuk program pemberdayaan jangka panjang, bukan hanya bantuan konsumtif sesaat.
2. Melalui Masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Masjid umumnya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berafiliasi dengan BAZNAS di tingkat daerah. Cara ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memastikan zakat disalurkan kepada warga sekitar.
Namun, masyarakat diimbau memastikan panitia zakat di masjid memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai amil agar penyaluran zakat tetap sah secara regulasi.
3. Menyalurkan Secara Langsung
Secara syariat, zakat fitrah juga dapat diberikan langsung kepada mustahik, seperti tetangga yang tergolong fakir atau miskin. Ketentuan ini merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Meski demikian, muzakki atau pemberi zakat perlu memastikan penerima benar-benar termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi
Beberapa lembaga amil zakat nasional yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama antara lain:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- LAZISMU
- LAZISNU
- Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
Jakarta: Menjelang akhir Ramadan 2026, umat muslim bersiap untuk menyalurkan
zakat fitrah. Selain untuk memenuhi kewajiban, menunaikan zakat fitrah juga menjadi sarana penyucian diri.
Di tengah banyaknya pilihan tempat penyaluran, masyarakat kerap kebingungan menentukan saluran yang tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid terdekat maupun melalui lembaga amil zakat resmi, termasuk secara daring.
Pilihan Lembaga Resmi penyalur Zakat Fitrah:
1. Melalui BAZNAS dan LAZ Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang sah.
Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti transparansi karena laporan keuangan diaudit secara berkala dan dapat diakses publik. Selain itu, lembaga resmi juga memiliki data mustahik yang terverifikasi sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menumpuk di satu lokasi.
Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi juga memungkinkan dana digunakan untuk program pemberdayaan jangka panjang, bukan hanya bantuan konsumtif sesaat.
2. Melalui Masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Masjid umumnya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berafiliasi dengan BAZNAS di tingkat daerah. Cara ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memastikan zakat disalurkan kepada warga sekitar.
Namun, masyarakat diimbau memastikan panitia zakat di masjid memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai amil agar penyaluran zakat tetap sah secara regulasi.
3. Menyalurkan Secara Langsung
Secara syariat, zakat fitrah juga dapat diberikan langsung kepada mustahik, seperti tetangga yang tergolong fakir atau miskin. Ketentuan ini merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Meski demikian, muzakki atau pemberi zakat perlu memastikan penerima benar-benar termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi
Beberapa lembaga amil zakat nasional yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama antara lain:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- LAZISMU
- LAZISNU
- Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)