Jakarta: Zakat fitrah dalam Islam diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Di antara golongan tersebut, yang paling utama adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, seseorang yang secara ekonomi tergolong mampu tidak dibenarkan menerima zakat fitrah. Zakat memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Apabila seseorang yang sudah berkecukupan tetap menerima zakat, maka hal tersebut berarti ia mengambil hak pihak lain yang seharusnya lebih berhak menerimanya.
Baca Juga :
Masih Punya Utang, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Dengan kata lain orang yang mampu dan berkecukupan namun mengaku miskin dengan tujuan mendapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu a’lam bish shawab.
Pengecualian (Orang Mampu Boleh Menerima Zakat):
Meskipun secara umum diharamkan, orang yang tergolong mampu/kaya boleh menerima zakat jika masuk dalam kategori tertentu:
- Amil Zakat: Pengelola zakat resmi.
- Gharim: Orang yang terlilit hutang untuk kebaikan, meskipun kaya di tempat lain.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meskipun kaya di kampung halaman.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Jakarta:
Zakat fitrah dalam Islam diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Di antara golongan tersebut, yang paling utama adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, seseorang yang secara ekonomi tergolong mampu tidak dibenarkan menerima zakat fitrah. Zakat memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Apabila seseorang yang sudah berkecukupan tetap menerima zakat, maka hal tersebut berarti ia mengambil hak pihak lain yang seharusnya lebih berhak menerimanya.
Dengan kata lain orang yang mampu dan berkecukupan namun mengaku miskin dengan tujuan mendapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Pengecualian (Orang Mampu Boleh Menerima Zakat):
Meskipun secara umum diharamkan, orang yang tergolong mampu/kaya boleh menerima zakat jika masuk dalam kategori tertentu:
- Amil Zakat: Pengelola zakat resmi.
- Gharim: Orang yang terlilit hutang untuk kebaikan, meskipun kaya di tempat lain.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meskipun kaya di kampung halaman.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)