Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk 'Surat Cinta untuk DPR'. dok ist
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk 'Surat Cinta untuk DPR'. dok ist

Ungkap Fakta Perdagangan Daging Anjing, DMFI Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Hewan

Adri Prima • 18 Februari 2026 23:20
Ringkasnya gini..
  • DMFI gelar aksi damai di DPR untuk percepat pengesahan RUU guna hentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing-kucing.
  • Lebih 1 juta hewan dibantai tiap tahun, praktik ilegal dinilai picu rabies dan zoonosis serta marak pencurian hewan peliharaan.
  • DMFI ajak masyarakat tanda tangan petisi, perkuat penindakan hukum, dan bangun kesadaran generasi muda soal perlindungan hewan.
Jakarta: Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk 'Surat Cinta untuk DPR' di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Aksi bertujuan untuk wakil rakyat untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Hewan.
 
Regulasi ini dinilai mendesak untuk menghentikan perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing dan kucing di Indonesia. Aksi damai ini diikuti oleh aktivis, masyarakat, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta warga yang terdampak langsung oleh praktik perdagangan hewan tersebut. 
 
Melalui pendekatan damai, peserta menyampaikan aspirasi nasional agar Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam unjuk rasa tersebut, DMFI mengungkap fakta hasil investigasi mereka di lapangan. Diperkirakan lebih dari satu juta anjing dan kucing dibantai setiap tahun untuk dikonsumsi. 
 
Mayoritas hewan diperoleh melalui pencurian, penangkapan ilegal, atau perdagangan tanpa izin. Hewan-hewan ini diangkut dalam kondisi ekstrem, berdesakan di kendaraan tertutup tanpa makanan, air, atau ventilasi, menempuh perjalanan lintas provinsi yang panjang.
 
"Perjalanan ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan penderitaan luar biasa bagi hewan, tetapi juga menciptakan jalur penyebaran penyakit. Banyak pengiriman berasal dari daerah endemik rabies menuju wilayah lain tanpa pemeriksaan kesehatan, karantina, maupun pengawasan veteriner. Kondisi ini meningkatkan risiko penularan zoonosis berbahaya seperti rabies, leptospirosis, dan brucellosis kepada manusia," tulis keterangan resmi DMFI.
 
Baca juga:
DMFI Apresiasi Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

 
Selain ancaman kesehatan, praktik ini juga melanggar prinsip keamanan pangan nasional. Pasalnya anjing dan kucing bukan termasuk kategori hewan ternak konsumsi dalam sistem pangan Indonesia, sehingga seluruh rantai distribusinya berlangsung tanpa standar higienis, tanpa pengawasan otoritas kesehatan, dan tanpa jaminan keamanan bagi masyarakat. 
 

Dampak kesehatan dan sosial


Para ahli kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa perdagangan ilegal semacam ini berpotensi merusak upaya pengendalian penyakit menular yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
 
Dampak sosialnya pun nyata. Banyak keluarga melaporkan kehilangan hewan peliharaan akibat pencurian yang terkait jaringan perdagangan daging. Lebih parah lagi, praktik tersebut tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas ekonomi, melainkan berkaitan dengan tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat. 
 
Dalam aksi 'Surat Cinta untuk DPR', DMFI menghadirkan berbagai kegiatan simbolik dan edukatif, termasuk pertunjukan pantomim yang menggambarkan penderitaan hewan, sesi berbagi pengalaman dari masyarakat yang kehilangan hewan peliharaan, serta penandatanganan petisi publik sebagai bentuk dukungan kolektif. 
 
Ungkap Fakta Perdagangan Daging Anjing, DMFI Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Hewan
 
"Tanpa regulasi nasional yang tegas, berbagai kebijakan daerah akan terus menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menindak jaringan perdagangan lintas wilayah. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perlindungan Hewan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten di seluruh Indonesia," sambung DMFI.
 
Dalam aksi ini, setidaknya ada 4 tuntutan utama dari DMFI, antara lain:
 
1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Hewan pada agenda legislatif 2026.
2. Memperkuat dukungan publik terhadap penghentian perdagangan daging anjing dan kucing.
3. Mendukung penegakan hukum yang lebih efektif terhadap jaringan perdagangan ilegal.
4. Membangun kesadaran generasi muda bahwa perlindungan hewan adalah bagian dari identitas bangsa yang beradab.
 
Tak cukup itu saja, DMFI juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam perubahan dengan menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengesahan RUU Perlindungan Hewan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan