Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pergub ini juga secara resmi melarang perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk tujuan pangan di wilayah DKI Jakarta.
Langkah monumental ini menandai terobosan besar di Indonesia karena menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus memperkuat upaya nasional dalam pencegahan zoonosis, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran (SE) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Pergub DKI Jakarta menjadi provinsi yang menindaklanjuti SE tersebut dengan kebijakan hukum yang mengikat, sekaligus komitmen kuat terhadap perlindungan hewan dan kesehatan publik.
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas menetapkan:
- Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
- Larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk pangan (Pasal 27B).
- Sanksi administratif tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A).
Pergub ini juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penerbitan Pergub ini.
"Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab," ujar perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken.
Seruan untuk daerah lain
Lebih lanjut, DMFI berharap langkah progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi model kebijakan nasional yang bisa diadopsi oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia.
"Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies," terang Karin.
Sementara itu, Adrian Hane S.H., selaku legal manager DMFI juga mendorong Badan Legislasi DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam.
Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi kepada
Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Hewan Penular Rabies.
Pergub ini juga secara resmi melarang perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk tujuan pangan di wilayah DKI Jakarta.
Langkah monumental ini menandai terobosan besar di Indonesia karena menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus memperkuat upaya nasional dalam pencegahan zoonosis, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran (SE) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Pergub DKI Jakarta menjadi provinsi yang menindaklanjuti SE tersebut dengan kebijakan hukum yang mengikat, sekaligus komitmen kuat terhadap perlindungan hewan dan kesehatan publik.
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas menetapkan:
- Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
- Larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk pangan (Pasal 27B).
- Sanksi administratif tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A).
Pergub ini juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penerbitan Pergub ini.
"Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab," ujar perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken.
Seruan untuk daerah lain
Lebih lanjut, DMFI berharap langkah progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi model kebijakan nasional yang bisa diadopsi oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia.
"Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies," terang Karin.
Sementara itu, Adrian Hane S.H., selaku legal manager DMFI juga mendorong Badan Legislasi DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)