Jakarta: Sebanyak tiga jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Total 10 korban sudah diketahui identitasnya.
"Ketiganya, yakni Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas berusia 39 tahun, Rocky Purmana bin Syafrizal Sani usia 28 tahun, dan Pujiyono bin Mudori usia 28 tahun," kata Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hudi Suryanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 12 September 2021.
Ketiga jenazah tersebut langsung diserahkan kepada tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga korban.
Baca: Kelalaian Berujung Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka
Jenazah Hadi Wijoyo teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri. Hadi telah dimakamkan ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Leuwiliang Bogor, Jawa Barat.
Pujiyono diidentifikasi berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA) yang mirip dengan ayah korban serta rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi. Jenazah Pujiyono dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.
Jenazah Rocky teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah korban dan 50 persen lagi identik dengan ibunya. Identitas Rocky juga diperkuat melalui rekam medis korban, yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayam Kampung Utan tersebut akan dimakamkan Senin, 13 September 2021, di TPU Kampung Kandang Ragunan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea, menegaskan tim gabungan Kemenkumham bertanggung jawab atas seluruh proses hingga pemakaman korban. Keluarga korban akan menerima Rp30 juta dan biaya pemakaman Rp6,5 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan. Kasus ini terkait Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga dan lain-lain," ujar Rusdi.
Jakarta: Sebanyak tiga jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Total 10
korban sudah diketahui identitasnya.
"Ketiganya, yakni Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas berusia 39 tahun, Rocky Purmana bin Syafrizal Sani usia 28 tahun, dan Pujiyono bin Mudori usia 28 tahun," kata Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hudi Suryanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 12 September 2021.
Ketiga jenazah tersebut langsung diserahkan kepada tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga korban.
Baca:
Kelalaian Berujung Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka
Jenazah Hadi Wijoyo teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri. Hadi telah dimakamkan ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Leuwiliang Bogor, Jawa Barat.
Pujiyono diidentifikasi berdasarkan
deoxyribo nucleic acid (DNA) yang mirip dengan ayah korban serta rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi. Jenazah Pujiyono dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.
Jenazah Rocky teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah korban dan 50 persen lagi identik dengan ibunya. Identitas Rocky juga diperkuat melalui rekam medis korban, yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayam Kampung Utan tersebut akan dimakamkan Senin, 13 September 2021, di TPU Kampung Kandang Ragunan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea, menegaskan tim gabungan Kemenkumham bertanggung jawab atas seluruh proses hingga pemakaman korban. Keluarga korban akan menerima Rp30 juta dan biaya pemakaman Rp6,5 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan. Kasus ini terkait Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga dan lain-lain," ujar Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)