Jakarta: Pihak kepolisian menegaskan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Namun, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menewaskan 45 narapidana tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dugaan kebakaran terjadi akibat kelalaian. Namun, penyidik sedang menjalani siapa pihak yang lalai dalam kejadian itu.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Ahmad dalam keterangan persnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dilansir Antara, Minggu 12 September 2021.
Pihak kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian tersebut. Polisi belum bisa menyimpulkan pelaku kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang yang berasal dari Blok C.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan," lanjut Ramadhan.
Menurutnya, pelaku kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang akan dijerat Pasal 187 Junto Pasal 188 Junto 359 KUHP. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Kamis 9 September 2021 lalu.
Jakarta: Pihak kepolisian menegaskan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran
Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Namun, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menewaskan 45 narapidana tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dugaan kebakaran terjadi akibat kelalaian. Namun, penyidik sedang menjalani siapa pihak yang lalai dalam kejadian itu.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Ahmad dalam keterangan persnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dilansir
Antara, Minggu 12 September 2021.
Pihak kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian tersebut. Polisi belum bisa menyimpulkan pelaku kelalaian dalam kebakaran
Lapas Tangerang yang berasal dari Blok C.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan," lanjut Ramadhan.
Menurutnya, pelaku kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang akan dijerat Pasal 187 Junto Pasal 188 Junto 359 KUHP. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Kamis 9 September 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)