Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbarui aturan perjalanan jarak jauh melalui darat. Aturan baru ini menekankan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat wajib tes antigen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan diperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali.
SE terbaru itu menghapus ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Ketentuan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) juga dihapus. Aturan ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 1-3.
Baca: Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Vaksin Dosis Lengkap Cukup Antigen Saja
Ketentuan baru perjalanan jarak jauh darat
1. Seluruh pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Serta, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Pelaku perjalanan jarak jauh yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi diberi pengecualian.
Aturan perjalanan jarak jauh bagi pelaku yang tidak punya PeduliLindungi
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Atau bukti fisik hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Serta kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan perjalanan jarak jauh bagi kendaraan logistik
1. Pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Pengemudi kendaraan logistik yang hanya divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksinasi lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian aturan pelaku perjalanan jarak jauh
Khusus pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Sementara itu, jumlah penumpang maksimal 70 persen bagi daerah dengan status PPKM level 2 dan level 3. Serta, kapasitas 100 persen bagi daerah dengan PPKM level 1.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) kembali memperbarui aturan perjalanan jarak jauh melalui darat. Aturan baru ini menekankan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat wajib
tes antigen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan diperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali.
SE terbaru itu menghapus ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Ketentuan wajib tes
polymerase chain reaction (
PCR) juga dihapus. Aturan ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 1-3.
Baca:
Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Vaksin Dosis Lengkap Cukup Antigen Saja
Ketentuan baru perjalanan jarak jauh darat
1. Seluruh pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Serta, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi
PeduliLindungi diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Pelaku perjalanan jarak jauh yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi diberi pengecualian.
Aturan perjalanan jarak jauh bagi pelaku yang tidak punya PeduliLindungi
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Atau bukti fisik hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Serta kartu
vaksin minimal dosis pertama.
Aturan perjalanan jarak jauh bagi kendaraan logistik
1. Pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Pengemudi kendaraan logistik yang hanya divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksinasi lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian aturan pelaku perjalanan jarak jauh
Khusus pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Sementara itu, jumlah penumpang maksimal 70 persen bagi daerah dengan status
PPKM level 2 dan level 3. Serta, kapasitas 100 persen bagi daerah dengan PPKM level 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)