Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Vaksin Dosis Lengkap Cukup Antigen Saja

Cindy • 03 November 2021 13:36
Jakarta: Pemerintah memperbarui syarat perjalanan domestik melalui udara di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang pesawat sudah diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen yang berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. 
 
Meski begitu, hasil rapid test antigen hanya diperbolehkan bagi penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap. Penumpang yang hanya mendapat vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR). 
 
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Serta diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. 

Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis lengkap wajib:

1. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, serta
2. Menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis pertama wajib:

1. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta
2. Menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Baca: Ingat, Perjalanan Jarak Jauh Kendaraan Pribadi Wajib Tes Antigen/PCR
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan