Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus korona dengan melakukan pembatasan mobilitas di masyarakat. Peraturan terbaru bahkan menyebutkan para pelaku perjalanan jauh melalui darat, termasuk mobil pribadi, wajib mengantongi hasil tes Antigen Atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Peraturan baru ini dirilis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Kemudian peraturan ini pertegas melalui Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi.
Merujuk kepada SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021, maka para pelaku perjalanan mobil dan motor pribadi dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam maka wajib;
Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama;
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus korona dengan melakukan pembatasan mobilitas di masyarakat. Peraturan terbaru bahkan menyebutkan para pelaku perjalanan jauh melalui darat, termasuk mobil pribadi, wajib mengantongi hasil tes Antigen Atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Peraturan baru ini dirilis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Kemudian peraturan ini pertegas melalui Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi.
Merujuk kepada SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021, maka para pelaku perjalanan mobil dan motor pribadi dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam maka wajib;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama;
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)