Ilustrasi petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Antara/Muhammad Adimaja
Ilustrasi petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Antara/Muhammad Adimaja

Kemendagri Diminta Menegur Pemda Tak Membayarkan Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Anggi Tondi Martaon • 11 Juli 2021 20:56
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menegur pemerintah daerah (pemda) yang belum membayar honor tenaga pemulasaraan jenazah pasien covid-19. Sebab, ada beberapa temuan sejumlah daerah yang belum menunaikan kewajibannya membayar gaji pengubur jenazah pasien virus korona.
 
"(Kemendagri) supaya bertindak cepat, mengingatkan dan memberikan teguran kepada kepala daerah yang belum membayarkan insentif untuk tenaga pemulasaraan," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Juli 2021.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku miris masih adanya pemda yang belum menunaikan kewajiban mereka. Padahal, beban kerja tenaga pemulasaraan jenazah covid-19 sangat berat.

Salah satunya, rawan terpapar covid-19. Hal ini tentu sangat rawan bagi keselamatan nyawa mereka.
 
"Walau sudah bekerja berbulan-bulan dengan risiko tertular, isentif untuk belasan tenaga pemulasaraan covid-19 belum juga dibayarkan. ini kan memiriskan," kata dia.
 
Baca: Vaksin Gotong Royong Individu Tak Bisa Jadi Vaksin Dosis Ketiga
 
Guspardi menilai insentif yang diberikan merupakan apresiasi terhadap kerja keras mereka. Jangan sampai semangat tenaga pemulasaraan membantu negara menangani covid-19 turun karena honornya tidak dibayarkan.
 
"Rekan-rekan tenaga pemulasaraan yang juga bagian dari garda terdepan dalam penanganan wabah virus korona," ujar dia.
 
Honor tenaga pemulasaraan di beberapa daerah belum dibayar. Seperti yang dialami tenaga pemulasaraan covid-19 di Situbondo, Jawa Timur. Honor yang belum dicairkan selama enam bulan.
 
Hal serupa juga dialami tim pemulasaraan jenazah covid-19 di RSUD Ciereng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka akhirnya memutuskan mogok kerja karena tak kunjung mendapatkan uang insentif selama 16 bulan yang menjadi hak mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan