Kegiatan Bimtek soal KKPD. Foto: Dok Kemendagri
Kegiatan Bimtek soal KKPD. Foto: Dok Kemendagri

Kemendagri Dorong Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Arga sumantri • 15 Februari 2024 07:40
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
 
"Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Maurits mengatakan perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Kemudian, mendorong Bank RKUD meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.
 
"Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital," ujarnya.
 
Baca juga: Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD dalam Pemeriksaan LKPD 

Salah satu upaya mendorong penggunaan KKPD ini dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang SIPD dan KKPD di sejumlah daerah. Salah satunya di Papua Tengah.
 
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," kata Maurits.
 
Ia menyebut penggunaan KKPD termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
 
Maurits menyebut penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Antara lain, mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, dan fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas.
 
"Transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan," tuturnya.
 
Maurits mengatakan 172 daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang KKPD. Sebayak 178 Pemda dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda (35 persen) belum menyusun dan menetapkan Perkada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan