Rapat koordinasi Kemendagri dan BPK. Foto: Dok Kemendagri
Rapat koordinasi Kemendagri dan BPK. Foto: Dok Kemendagri

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD dalam Pemeriksaan LKPD

Arga sumantri • 10 Februari 2024 16:19
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
 
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan kesepakatan ini penting guna menyamakan dan mempersatukan persepsi. Selain itu, menyamakan pandangan terkait pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan SIPD sebagai aplikasi umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
"Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri," kata Maurits melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Februari 2024.

Maurits menyampaikan Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD. Strategi yang dilakukan yaitu dengan memperkuat sinergisitas bersama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
 
Baca juga: Mendagri Beberkan Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Ia mengatakan penguatan sinergisitas berperan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024.
 
"BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh Pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024," ujarnya.
 
Maurits menuturkan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK. Hal ini sebagai bentuk konkret dukungan kepada BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
 
Ia mengatakan sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kemendagri memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lainnya (di luar Financial Management Information System/FMIS dan SIPD) dalam mendukung pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
 
"Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak," tuturnya.
 
Maurits mengingatkan berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 unaudited Pemda diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri. Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda, diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri.
 
"Selanjutnya, data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 audited Pemda, paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri," tegas Maurits.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan