Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani Astuti
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani Astuti

Populer Nasional: Pengamat Sebut Penculikan Aktivis 1998 Fakta hingga Kepala PPATK Diduga Tak Jujur Isi LHKPN

Medcom • 19 Januari 2024 07:06
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 18 Januari 2024, menarik perhatian pembaca. Beberapa di antara menjadi populer. 
 
Pertama,  pengamat militer dari Centra Initiative Al Araf menegaskan kasus penculikan aktivis pada 1998 benar adanya. Hal itu terbukti dari masih banyaknya keluarga korban yang berjuang mendapat keadilan dan kejelasan dari pemerintah.
 
"Penculikan aktivis dan penghilangan bukan gosip, bukan isu, tapi fakta yang sampai sekarang belum selesai," kata Al Araf dalam perilisan buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
 
Al Araf menyebut dirinya dan Taufik Pram mengabadikan kepingan sejarah itu dalam buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan. Kehadiran buku itu dinilai penting lantaran kasus penghilangan aktivis dibanjiri perspektif bantah-bantahan antarpelaku.
 
Selengkapnya baca di sini: Pengamat: Kasus Penculikan Aktivis 1998 Fakta, Bukan Gosip


Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Arsul dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan hakim MK Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.
 
Arsul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
 
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul saat mengucap sumpah jabatan, Kamis, 18 Januari 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: Resmi! Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim MK

 
Ketiga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dikabarkan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sejumlah aset mengatasnamakan keluarganya tidak dimasukkan dalam dokumen itu.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar viral tersebut. Kepemilikan aset Ivan kini dipelajari oleh Lembaga Antirasuah.
 
“Kita pelajari info itu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 18 Januari 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: Kepala PPATK Diduga Tak Jujur Isi LHKPN, KPK: Kita Pelajari

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan