Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyambut positif bahwa calon jemaah umrah dan haji harus terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan itu diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bagi seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
"Saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah ya," ujar Wapres di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 7 Januari 2023.
Wapres mengingatkan para calon jemaah harus sudah mempersiapkan persyaratan dan siap melaksanakannya. Pada awalnya, kata Ma'ruf, pasti ada penolakan.
"Harus siap untuk melaksanakan itu. Memang pada awalnya tentu kaget-kaget. Tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan-jaminan yang bagus, yang baik, untik kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima," jelas Ma'ruf.
Pada kesempatan itu, wapres juga mendukung agar kouta haji Indonesia pada 1444H/ 2023 dapat kembali penuh 100 persen. Pasalnya selama pandemi berlangsung, pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kouta jemaah haji tidak hanya dari Indonesia.
"Indonesia sudah pernah mendapatkan kuota sampai 200 ribu lebih, 210 saya kira. Karena itu kita sekarang harus sudah menyiapkan diri untuk memberangkatkan jemaah sejumlah paling tidak ya 210 itu. Sesuai dengan kuota, bahkan bisa mungkin lebih," ungkap Ma'ruf.
Tapi, Wapres mengaku untuk melakukan lobi agar kuota Indonesia kembali 100 persen bukan hal mudah. Selain kuota, kata dia, perlu dipikirkan mengenai penetapan biaya haji reguler untuk tahun ini sehingga besarannya rasional.
"Karena jangan sampai subsidinya itu terlalu besar sehingga nanti dana haji itu kemudian tergerus habis (dana) pokoknya. Kalau (dana) pokoknya habis itu akan menyulitkan yang ke belakang. Karena itu harus dirasionalisasi sesuai dengan, supaya tetap berkelanjutan," papar Ma'ruf.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma’ruf Amin menyambut positif bahwa calon jemaah umrah dan haji harus terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan.
Peraturan itu diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bagi seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
"Saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah ya," ujar Wapres di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 7 Januari 2023.
Wapres mengingatkan para calon
jemaah harus sudah mempersiapkan persyaratan dan siap melaksanakannya. Pada awalnya, kata Ma'ruf, pasti ada penolakan.
"Harus siap untuk melaksanakan itu. Memang pada awalnya tentu kaget-kaget. Tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan-jaminan yang bagus, yang baik, untik kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima," jelas Ma'ruf.
Pada kesempatan itu, wapres juga mendukung agar kouta haji Indonesia pada 1444H/ 2023 dapat kembali penuh 100 persen. Pasalnya selama pandemi berlangsung, pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kouta jemaah haji tidak hanya dari Indonesia.
"Indonesia sudah pernah mendapatkan kuota sampai 200 ribu lebih, 210 saya kira. Karena itu kita sekarang harus sudah menyiapkan diri untuk memberangkatkan jemaah sejumlah paling tidak ya 210 itu. Sesuai dengan kuota, bahkan bisa mungkin lebih," ungkap Ma'ruf.
Tapi, Wapres mengaku untuk melakukan lobi agar kuota Indonesia kembali 100 persen bukan hal mudah. Selain kuota, kata dia, perlu dipikirkan mengenai penetapan biaya haji reguler untuk tahun ini sehingga besarannya rasional.
"Karena jangan sampai subsidinya itu terlalu besar sehingga nanti dana haji itu kemudian tergerus habis (dana) pokoknya. Kalau (dana) pokoknya habis itu akan menyulitkan yang ke belakang. Karena itu harus dirasionalisasi sesuai dengan, supaya tetap berkelanjutan," papar Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)