Massa dari berbagai ormas Islam berkumpul di Bareskrim Mabes Polri menuntut Sukmawati Sukarnoputri ditahan. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan
Massa dari berbagai ormas Islam berkumpul di Bareskrim Mabes Polri menuntut Sukmawati Sukarnoputri ditahan. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan

Rizieq Serahkan Kasus Hukum Sukmawati ke Polisi

Muhammad Al Hasan • 06 April 2018 18:10
Jakarta: Dewan Pembina Tunggal PA 212 Rizieq Sihab menyerahkan kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif usai melakukan dengar pendapat dengan Bareskrim Polri.
 
"Biarkan hukum berjalan, biarkan polisi menjalankan hukum dan keadilan," kata Slamet Maarif ketika ditanyai tanggapan Habieb Rizieq saat ditemui seusai pertemuan dengan Bareskrim Polri, pada Jum'at, 6 April 2018.
 
Slamet menegaskan, aksi damai yang digelar hari ini agar polisi segera menangkap, memeriksa dan menahan Sukmawati. Sukmawati dianggap menistakan agama Islam melalui puisinya.
 
"Intinya kami mengingatkan polisi bahwa kasus ini bukan kasus kecil dan bukan kasus sembarangan. Perlu ada ketegasan dari polisi," kata Slamet.
 
Baca: Puisi Sukmawati Dinilai Upaya Adu Domba
 
Terkait permintaan maaf yang dilakukan Sukmawati, Slamet menyebut proses hukum harus tetap berjalan. "Hukum harus berjalan, yang dihina bukan perorangan," kata Slamet.
 
Dalam aksinya, massa mengancam akan kembali berdemo bila Sukmawati tidak segera diproses hukum. "Kami akan kawal dan awasi terus kasus ini, hukum harus berjalan. Kalau sampai tidak diproses kami akan melakukan aksi lagi," kata Slamet.
 
Dari hasil pertemuan,  Bareskrim secepatnya menjalankan proses hukum. Ahli hukum pidana aksi bela Islam 212, Abdul Chairul Ramadhan, menyebut delik yang digunakan mengancam Sukmawati ialah delik biasa.
 
"Penodaan agama yang dilakukan Sukmawati ini bukan delik aduan, walau tanpa adanya aduan harus dilakukan proses hukum. Ini delik formil, tanpa membutuhkan akibat, tanpa adanya korban, korbannya adalah agama," kata Abdul.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan