Jakarta: Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menyebut devisa negara pada 2018 dari sektor perhutanan meningkat signifikan. Hal ini terjadi setelah industri dan korporasi menaati aturan yaitu memastikan tinggi muka air (TMA) berada di 0,4 meter.
“Tahun 2017 devisa yang masuk USD10 miliar. Pada tahun 2018 kita berhasil menghasilkan USD12,2 miliar dolar,” kata Indroyono di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.
Dia menegaskan perusahaan perhutanan tidak akan mati juga menaati aturan. “Semua aturan diikuti, industri memberi devisa lebih besar. Salah kalau ada yang bilang (kalau) mengikuti aturan, industri akan mati,” tutur Indroyono.
Baca: Agar Restorasi Gambut Tak Sia-sia
Hal ini disambut baik Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah. Dia menyebut taatnya korporasi berdampak pada ekonomi Indonesia.
Menurut dia, perusahaan sempat mengeluhkan aturan menjaga TMA 0,4 meter. Namun, kini mereka berubah. “Dulu perusahaan banyak bilang tidak mungkin (taat aturan) nanti produksi turun. Sekarang hasilnya lebih baik” pungkas Karliansyah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVGQaQk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menyebut devisa negara pada 2018 dari sektor perhutanan meningkat signifikan. Hal ini terjadi setelah industri dan korporasi menaati aturan yaitu memastikan tinggi muka air (TMA) berada di 0,4 meter.
“Tahun 2017 devisa yang masuk USD10 miliar. Pada tahun 2018 kita berhasil menghasilkan USD12,2 miliar dolar,” kata Indroyono di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.
Dia menegaskan perusahaan perhutanan tidak akan mati juga menaati aturan. “Semua aturan diikuti, industri memberi devisa lebih besar. Salah kalau ada yang bilang (kalau) mengikuti aturan, industri akan mati,” tutur Indroyono.
Baca: Agar Restorasi Gambut Tak Sia-sia
Hal ini disambut baik Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah. Dia menyebut taatnya korporasi berdampak pada ekonomi Indonesia.
Menurut dia, perusahaan sempat mengeluhkan aturan menjaga TMA 0,4 meter. Namun, kini mereka berubah. “Dulu perusahaan banyak bilang tidak mungkin (taat aturan) nanti produksi turun. Sekarang hasilnya lebih baik” pungkas Karliansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)