medcom.id, Jakarta: Lippo Cikarang, anak perusahaan Lippo Group, membeberkan alasan mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta belum keluar sampai kini. Project Development Lippo Cikarang, Eddy Triyanto, menyebut ada arahan dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi untuk tak mengeluarkan IMB.
"Kalau tak salah, Pemkab Bekasi menerima surat dari Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan analisis dampak lingkungan (amdal) dulu," kata Eddy saat audiensi di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2017.
Amdal lingkungan ini menjadi dasar penerbitan IMB megaproyek Meikarta. Eddy menyebut estimasi perampungan amdal memakan waktu dua hingga tiga bulan. Pihaknya sendiri sudah menyetor dokumen terkait amdal pada Mei 2017 kepada Pemkab Bekasi.
Eddy mengaku sudah memperhitungkan waktu dari mulai proses mendapatkan IMB hingga bergerak memasarkan produk. Lippo, kata dia, bahkan telah membayar biaya penerbitan IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni lalu. Namun, kenyataan berkata lain. Pemprov Jabar mempertanyakan zonasi pembangunan Meikarta.
Baca: Belum Bangun Proyek Meikarta, Lippo Masih Tunggu Keputusan dan Izin Pemerintah
Persoalan zonasi tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014. Eddy mengaku tak memahami regulasi daerah tersebut. Baginya, Lippo berupaya tak melampaui batas wilayah zona Kabupaten Bekasi.
"Izin lokasi Lippo Cikarang secara keseluruhan sudah diurus dan diperpanjang setiap tiga tahun sejak 1984. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami enggak paham Perda itu. Kami tak lintas kabupaten," katanya.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mendukung pandangan Eddy. Menurutnya, saat ini pembangunan Meikarta hanya bermasalah di IMB dan terhambat karena perda. Ombudsman bakal mempelajari soal Perda Zonasi ini dan membuat beberapa rekomendasi.
"Ombudsman akan mendalami Perda Zonasi supaya bisnis berjalan dengan cepat," kata Alamsyah.
medcom.id, Jakarta: Lippo Cikarang, anak perusahaan Lippo Group, membeberkan alasan mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta belum keluar sampai kini. Project Development Lippo Cikarang, Eddy Triyanto, menyebut ada arahan dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi untuk tak mengeluarkan IMB.
"Kalau tak salah, Pemkab Bekasi menerima surat dari Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan analisis dampak lingkungan (amdal) dulu," kata Eddy saat audiensi di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2017.
Amdal lingkungan ini menjadi dasar penerbitan IMB megaproyek Meikarta. Eddy menyebut estimasi perampungan amdal memakan waktu dua hingga tiga bulan. Pihaknya sendiri sudah menyetor dokumen terkait amdal pada Mei 2017 kepada Pemkab Bekasi.
Eddy mengaku sudah memperhitungkan waktu dari mulai proses mendapatkan IMB hingga bergerak memasarkan produk. Lippo, kata dia, bahkan telah membayar biaya penerbitan IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni lalu. Namun, kenyataan berkata lain. Pemprov Jabar mempertanyakan zonasi pembangunan Meikarta.
Baca: Belum Bangun Proyek Meikarta, Lippo Masih Tunggu Keputusan dan Izin Pemerintah
Persoalan zonasi tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014. Eddy mengaku tak memahami regulasi daerah tersebut. Baginya, Lippo berupaya tak melampaui batas wilayah zona Kabupaten Bekasi.
"Izin lokasi Lippo Cikarang secara keseluruhan sudah diurus dan diperpanjang setiap tiga tahun sejak 1984. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami enggak paham Perda itu. Kami tak lintas kabupaten," katanya.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mendukung pandangan Eddy. Menurutnya, saat ini pembangunan Meikarta hanya bermasalah di IMB dan terhambat karena perda. Ombudsman bakal mempelajari soal Perda Zonasi ini dan membuat beberapa rekomendasi.
"Ombudsman akan mendalami Perda Zonasi supaya bisnis berjalan dengan cepat," kata Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)