"Kita sudah melaksanakan apapun yang diminta Pemprov seperti mengajukan permohonan ke Pemprov dan sudah presentasi juga. Sekarang tinggal menunggu," kata Direktur Komunikasi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), Danang Kemayan Jati kepada Metrotvnews.com, Selasa 29 Agustus 2017.
Proyek Meikarta, bilang Danang, memang membutuhkan lahan seluas 500 hektare (ha). Tapi, tahap pertama, tanah yang dibutuhkan hanya sebesar 84 ha.
"Untuk tahap pertama memang hanya mengajukan sesuai kebutuhan yaitu 84 ha, kita ajukan untuk Amdal dan IMB. Sekarang masih diproses, diharapkan segera beres, karena semua dokumen yang diminta kita sudah serahkan," tegas Danang.
Terkait izin Amdal dan IMB yang sedang diminta, bilang Danang, itu membuktikan kalau perusahaan tidak berani melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena kami selalu mengikuti aturan yang diminta. Kalau pun promo itu cuma marketing, itu tidak melanggar. Amdal, IMB, dan lain-lainitu yang harus kita patuhi waktu sebelum membangun," tutur Danang.
Asisten II Bidang Pembanguan dan Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Eddy Nasution sempat mengatakan, proyek Meikarta belum memiliki izin amdal. Ketika tidak ada izin tersebut, pastinya izin IMB pun belum dikantongi oleh pengembang yang induk usahanya sudah ternama yakni Lippo Group.
Maka dari itu, Pemprov menghentikan operasi pembangunan proyek tersebut secara sementara. Kementerian ATR/BPN mengakui, pembangunan kawasan kota baru Meikarta yang diperkirakan memakan lahan sekitar 500 ha belum sepenuhnya dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yang merupakan anak usaha dari Lippo Group.
"Faktanya dari data, di sana ada perkampungan, ada sawah juga di sana, saya enggak tahu juga. Faktanya masih banyak hak atas tanah di sana. Cukup banyak mungkin 30 persen," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang.
Masih adanya tanah yang belum dimiliki, menurut Budi, seharusnya pihak dari Meikarta harus menyelesaikan akuisisi lahan tersebut, setelah itu baru bisa membangun bahkan memasarkan ke masyarakat. Jika tidak direalisasikan, maka akan menjadi masalah ke depannya.
"Jadi harus diselesaikan dulu, bahkan teman-teman kami sudah panggil teman-teman Meikarta. Mana master plannya, dimana batas tanahnya, itu yang belum putus," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News