Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Penghargaan Antikorupsi Gamawan Fauzi Terancam Dicabut

Nur Azizah • 15 Desember 2017 04:41
Jakarta: Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruptions Award (BHACA) yang pernah diberikan pada Gamawan Fauzi terancam dicabut. Sebab, nama Gamawan terseret dalam kasus mega korupsi KTP-elektronik. 
 
Pendiri BHACA, Natalia Soebagjo mengatakan, penghargaan BHACA akan ditarik bila Gumawan terbukti korupsi. Namun, pencabutan penghargaan harus melalui proses.
 
"Proses pemberian penghargaan ini sangat panjang dan dilakukan dengan seksama. Kalau dia tidak lagi dapat memenuhi atensi penghargaan ini, maka akan kami cabut. Tapi mencabut penghargaan tidak bisa serta-merta," kata Natalia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 14 Desember 2017.

Ia berharap, para penerima penghargaan bisa terus menjaga integritas dan menjadi teladan. Selain sebagai penghargaan, BHACA juga bisa menjadi beban moral bagi penerimanya.
 
Baca: Bupati Bantaeng & Dirjen Bea Cukai Raih Penghargaan Antikorupsi
 
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mendapat penghargaan antikorupsi dari BHACA pada 2004. Penghargaan itu sejatinya diberikan kepada tokoh-tokoh Indonesia yang berusaha mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
 
Kala itu, Gamawan masih menjabat Bupati Solok, Sumatera Barat. Berkat kepemimpinannya, Kabupaten Solok dua kali meraih penghargaan pelayanan publik terbaik tingkat nasional. Ketika itu Gamawan dianggap berhasil menerapkan prinsip antikorupsi. Namun, setelah namanya tersangkut dalam kasus KTP elektronik, penghargaan itu terancam dicabut.
 
Gamawan Fauzi diduga menerima uang dan satu unit ruko di Grand Wijaya. Selain itu, dia juga diduga mendapat hadiah sebidang tanah di Jalan Brawijaya III kepada Gamawan.
 
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut telah menerima uang dan satu unit ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos melalui adiknya Azmin Aulia. PT Sandipala Artha Putra merupakan anggota dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
 
Uang, ruko, dan sebidang tanah diberikan sebagai fee lantaran Gamawan ikut andil dalam memuluskan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek KTP-el pada Juni 2011. Tak hanya itu, pemberian ini diperkuat oleh kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong pada persidangan sebelumnya. Saat itu, Andi Narogong menyebut kalau Paulus menyerahkan ruko karena PT Sandipala Artha Putra jadi pelaksana proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan