ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kasus Mafia Tanah Cakung Harus Diawasi Bersama

Al Abrar • 07 Januari 2022 20:04
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Kalangan legislator menilai kasus tersebut perlu mendapat kawalan berbagai pihak. 
 
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyambut niat baik Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu, dia yakin Kapolri memiliki strategi jitu dalam menuntaskan kasus mafia tanah Cakung. 
 
“Ini kan polisi bekerja, kita yakin ini Kapolri punya peta yang baik dan masalah mafia tanah ini. Jadi akan diberantas secara cermat dan keadilan. Kan sudah jelas, pemainnya siapa saja. Jangan sampai nanti nalar publik terganggu. Tapi saya yakin, Pak Listyo Sigit ini punya strategi yang jitu,” kata Arteria Jumat, 7 Januari 2022. 
 
Beberapa waktu lalu, polisi menetapkan sepuluh tersangka. Penersangkaan berihwal dari laporan Direktur PT Salve Veritate. Dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai dan pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Satu orang lainnya berprofesi sebagai sopir taksi online.

Saat ini Direktur Utama PT Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga berada di luar negeri.
 
Baca: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
 
Meski begitu, Arteria yakin polisi bisa menangkap Benny. Selain itu Arteria meminta masyarakat bersabar dan tetap optimistis terhadap upaya penegak hukum memberantas mafia tanah. 
 
Arteria yakin Kapolri telah menyiapkan grand desain penyelesaian. Apalagi DPR dan Kapolri akan menggelar rapat kerja yang salah satunya akan membahas mafia tanah.  
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menyebut, kasus mafia tanah harus diusut hingga ke ujungnya. Oleh karena itu, proses penyidikan hingga peradilan harus diawasi secara saksama. Dia mendesak Polri untuk mencari siapa pun yang terlibat. “Siapapun bekingnya harus diungkap, karena mafia tanah menyusahkan rakyat kecil,” tuturnya.
 
Sedangkan, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan, kasus mafia tanah Cakung dapat dipantau jika dibutuhkan.  Menurutnya, KY pada prinsipnya ingin melakukan pemantauan terhadap setiap perkara. Namun, dengan sumber daya terbatas, sehingga harus ditentukan prioritas.
 
“KY sedang mencermati apakah perkara ini akan dipantau, baik dengan laporan masyarakat atau inisiatif KY. Akan lebih baik jika ada laporan permohonan untuk pemantauan dari masyarakat beserta alasan-alasannya,” ujarnya.
 
Pemantauan persidangan, kata Miko, dilakukan untuk menjaga dan bukan untuk mengganggu kemandirian hakim. Ia juga menyebut jika terdakwa bisa saja melapor ke KY jika merasa ada kejanggalan selama persidangan nantinya.
 
“Terbuka kemungkinan sepanjang ada alasan yang kuat buat KY untuk melakukan pemantauan persidangan,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan