Bogor: Sebagian masyarakat Indonesia dinilai masih memahami bahwa wakaf diwujudkan dengan membangun fisik seperti masjid atau sekolah. Padahal, wakaf bisa diwujudkan dengan hal lain.
"Bahwa, wakaf tidak melulu untuk membangun fisik tapi bagaimana kita men-support operasional masjid," kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Yuli Yasin dalam Workshop Jurnalis Wakaf 2022 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 9 April 2022.
Yuli menuturkan pengelolaan wakaf yang optimal sejatinya bisa menutup operasional seperti untuk renovasi masjid. Sementara, masih banyak pengelola masjid yang meminta sumbangan untuk menutup biaya tersebut.
"Menyebar orang-orang yang minta sumbangan. Ini tidak akan terjadi jika masyarakat kita paham bahwa wakaf untuk operasional masjid itu sama pahalanya dengan wakaf membangun fisik masjid," ujar Yuli.
Yuli mengatakan wakaf bisa diwujudkan dalam hal lain atau yang dikenal dengan wakaf produktif. Misalnya, wakaf disalurkan di bidang pertanian, perdagangan, atau jasa.
Dia mencontohkan Masjid Al Azhar, Mesir, yang bisa berkembang dari wakaf. Operasional masjid berusia 1.082 tahun itu ditutup oleh wakif atau orang yang berwakaf, misalnya lewat lahan pertanian.
"Orang berwakaf kebun untuk operasional masjid. Jadi imam, khatib, guru ngaji, dan kegiatan di Masjid Al Azhar itu didukung oleh yang peruntukannya yang maufuq alaih (penerima manfaat) adalah operasional Masjid Al Azhar," kata Yuli.
Baca: Tanah Wakaf Kerap Diserobot, Kesadaran Pembuatan Akta Ikrar Minim
Yuli menekankan bahwa hal itu bukan untuk melarang wakaf masjid. Namun, wakaf produktif sejatinya bisa dioptimalkan lantaran punya manfaat lain.
"Jadi kita tidak melarang orang berwakaf untuk membangun masjid, tapi jangan melupakan wakaf produktif yang mendukung operasional masjid, seperti itu," ucap Yuli.
Bogor: Sebagian masyarakat Indonesia dinilai masih memahami bahwa
wakaf diwujudkan dengan membangun fisik seperti masjid atau sekolah. Padahal,
wakaf bisa diwujudkan dengan hal lain.
"Bahwa, wakaf tidak melulu untuk membangun fisik tapi bagaimana kita men-support operasional masjid," kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Yuli Yasin dalam
Workshop Jurnalis Wakaf 2022 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 9 April 2022.
Yuli menuturkan
pengelolaan wakaf yang optimal sejatinya bisa menutup operasional seperti untuk renovasi masjid. Sementara, masih banyak pengelola masjid yang meminta sumbangan untuk menutup biaya tersebut.
"Menyebar orang-orang yang minta sumbangan. Ini tidak akan terjadi jika masyarakat kita paham bahwa wakaf untuk operasional masjid itu sama pahalanya dengan wakaf membangun fisik masjid," ujar Yuli.
Yuli mengatakan wakaf bisa diwujudkan dalam hal lain atau yang dikenal dengan wakaf produktif. Misalnya, wakaf disalurkan di bidang pertanian, perdagangan, atau jasa.
Dia mencontohkan Masjid Al Azhar, Mesir, yang bisa berkembang dari wakaf. Operasional masjid berusia 1.082 tahun itu ditutup oleh wakif atau orang yang berwakaf, misalnya lewat lahan pertanian.
"Orang berwakaf kebun untuk operasional masjid. Jadi imam, khatib, guru ngaji, dan kegiatan di Masjid Al Azhar itu didukung oleh yang peruntukannya yang maufuq alaih (penerima manfaat) adalah operasional Masjid Al Azhar," kata Yuli.
Baca:
Tanah Wakaf Kerap Diserobot, Kesadaran Pembuatan Akta Ikrar Minim
Yuli menekankan bahwa hal itu bukan untuk melarang wakaf masjid. Namun, wakaf produktif sejatinya bisa dioptimalkan lantaran punya manfaat lain.
"Jadi kita tidak melarang orang berwakaf untuk membangun masjid, tapi jangan melupakan wakaf produktif yang mendukung operasional masjid, seperti itu," ucap Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)