Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pasal 2.
Pada pasal 3, Dokumen Kependudukan meliputi:
biodata penduduk
kartu keluarga
kartu identitas anak
kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
surat keterangan kependudukan, dan
akta pencatatan sipil
Baca: Beli Minyak Goreng Wajib Pakai KTP?
Syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan
Berikut syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan:
mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
jumlah kata paling sedikit 2 kata
menggunakan hutuf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
nama marga, famili atau yang disebut dengan mana lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantukan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Baca: DJP Integrasi Data Kependudukan, Siap-Siap NIK Bakal Jadi NPWP
Larangan pada pencatatan nama di Dokumen Kependudukan
Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama di Dokumen Kependudukan, yakni:
disingkat, kecuali tidak diartikan lain
menggunakan angka dan tanda baca
mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk
KTP. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pasal 2.
Pada pasal 3, Dokumen Kependudukan meliputi:
- biodata penduduk
- kartu keluarga
- kartu identitas anak
- kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
- surat keterangan kependudukan, dan
- akta pencatatan sipil
Baca:
Beli Minyak Goreng Wajib Pakai KTP?
Syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan
Berikut syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- jumlah kata paling sedikit 2 kata
- menggunakan hutuf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- nama marga, famili atau yang disebut dengan mana lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantukan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Baca:
DJP Integrasi Data Kependudukan, Siap-Siap NIK Bakal Jadi NPWP
Larangan pada pencatatan nama di Dokumen Kependudukan
Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama di Dokumen Kependudukan, yakni:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- menggunakan angka dan tanda baca
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)