Jakarta: Distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun pada 2025. Jumlah itu hampir dua kali lipat atau 91,3 persen daripada tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah saat memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
RKAT tersebut antara lain terdiri atas kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” ujar Fadlul, Jakarta, dilansir pada Selasa, 24 September 2024.
Perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual menuju self financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi virtual account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan virtual account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah, dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," ujar Fadlul Imansyah.
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
Selain itu, mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal. Lalu, mendorong investasi emas sebagai upaya melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.
BPKH juga berupaya melakukan strategi inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji.
Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Fadlul menyampaikan upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan.
Jakarta: Distribusi nilai manfaat kepada jemaah
haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun pada 2025. Jumlah itu hampir dua kali lipat atau 91,3 persen daripada tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah saat memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
RKAT tersebut antara lain terdiri atas kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” ujar Fadlul, Jakarta, dilansir pada Selasa, 24 September 2024.
Perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual menuju self financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi virtual account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan virtual account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah, dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," ujar Fadlul Imansyah.
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
Selain itu, mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal. Lalu, mendorong investasi emas sebagai upaya melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.
BPKH juga berupaya melakukan strategi inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji.
Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Fadlul menyampaikan upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)