Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menyoroti adanya 3.503 jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024 tanpa melewati waktu tunggu yang seharusnya berlaku. Pansus mempertanyakan alasan Kemenag memberangkat ribuan jemaah tersebut tanpa harus menunggu.
"Ada 3.503 haji khusus di tahun 2024 (yang langsung berangkat). Kalau kita lihat (seharusnya) berangkat di 2031. Apa pertimbangan saudara saksi, (jemaah tersebut) diberangkatkan lebih awal dari 2031?" kata John dalam rapat Pansus Haji DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
Menurut Pansus, jemaah tersebut sebenarnya baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2031, namun mereka bisa berangkat lebih cepat. Hal ini mengundang pertanyaan serius tentang pengelolaan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus mempertanyakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, terkait kejanggalan ini. Jaja dihadirkan Pansus sebagai saksi.
Jaja mengakui bahwa jemaah tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an, namun adanya kuota haji khusus yang tersisa dari kuota tambahan 10 ribu, menyebabkan mereka bisa diberangkatkan lebih awal. Total tersisa sekitar 4.000 kouta.
Jaja menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang seharusnya mengisi kuota ini tidak siap berangkat, sehingga nomor antrean berikutnya yang diprioritaskan. Kemenag meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke PIHK, silakan diisi nomor berikutnya. Namun nampaknya tidak semua jemaah yang siap, sehingga nomor antrean yang ada di PIHK yang digunakan," jelas Jaja.
Namun, Pansus Haji menganggap sistem ini janggal, terutama karena sistem antrean haji khusus seharusnya sudah diatur dalam Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang memastikan jemaah berangkat sesuai dengan nomor antrean mereka.
Pansus meminta agar Kemenag memperjelas proses pengisian kuota haji khusus dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem antrean yang bisa merugikan calon jemaah yang sudah lama menunggu.
Mereka juga mendesak adanya transparansi lebih lanjut dari Kemenag dan PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji lainnya.
Jakarta:
Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menyoroti adanya 3.503 jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024 tanpa melewati waktu tunggu yang seharusnya berlaku. Pansus mempertanyakan alasan Kemenag memberangkat ribuan jemaah tersebut tanpa harus menunggu.
"Ada 3.503 haji khusus di tahun 2024 (yang langsung berangkat). Kalau kita lihat (seharusnya) berangkat di 2031. Apa pertimbangan saudara saksi, (jemaah tersebut) diberangkatkan lebih awal dari 2031?" kata John dalam rapat Pansus Haji DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
Menurut Pansus, jemaah tersebut sebenarnya baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2031, namun mereka bisa berangkat lebih cepat. Hal ini mengundang pertanyaan serius tentang pengelolaan
kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus mempertanyakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, terkait kejanggalan ini. Jaja dihadirkan Pansus sebagai saksi.
Jaja mengakui bahwa jemaah tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an, namun adanya kuota haji khusus yang tersisa dari kuota tambahan 10 ribu, menyebabkan mereka bisa diberangkatkan lebih awal. Total tersisa sekitar 4.000 kouta.
Jaja menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang seharusnya mengisi kuota ini tidak siap berangkat, sehingga nomor antrean berikutnya yang diprioritaskan. Kemenag meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke PIHK, silakan diisi nomor berikutnya. Namun nampaknya tidak semua jemaah yang siap, sehingga nomor antrean yang ada di PIHK yang digunakan," jelas Jaja.
Namun, Pansus Haji menganggap sistem ini janggal, terutama karena sistem antrean haji khusus seharusnya sudah diatur dalam Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang memastikan jemaah berangkat sesuai dengan nomor antrean mereka.
Pansus meminta agar Kemenag memperjelas proses pengisian kuota haji khusus dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem antrean yang bisa merugikan calon jemaah yang sudah lama menunggu.
Mereka juga mendesak adanya transparansi lebih lanjut dari Kemenag dan PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)