Jakarta: Joko Widodo dan Ma'ruf Amin resmi purnatugas dari jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2024. Usai tidak lagi menjabat kedua tokoh negara ini akan mendapatkan uang pensiun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," berikut bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pensiun bagi Pejabat Negara, mantan Presiden berhak menerima uang pensiun yang ditentukan berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok saat menjabat. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri.
Pada Pasal 6 Ayat 2, besaran uang pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Sesuai dalam Pasal 2, nominal gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi, Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).
Tunjangan dan Fasilitas
Jokowi juga tetap berhak atas sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berikut tunjangan dan fasilitas lain seperti tercantum dalam Pasal 7:
a. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
b. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 32.500.000.
Jakarta:
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin resmi purnatugas dari jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2024. Usai tidak lagi menjabat kedua tokoh negara ini akan mendapatkan uang pensiun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," berikut bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pensiun bagi Pejabat Negara, mantan Presiden berhak menerima uang pensiun yang ditentukan berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok saat menjabat. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri.
Pada Pasal 6 Ayat 2, besaran uang pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Sesuai dalam Pasal 2, nominal gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi, Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).
Tunjangan dan Fasilitas
Jokowi juga tetap berhak atas sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berikut tunjangan dan fasilitas lain seperti tercantum dalam Pasal 7:
a. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
b. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 32.500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)