Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Foto: AFP.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Foto: AFP.

Ini Besaran Gaji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres

Fatha Annisa • 20 Oktober 2024 11:35
Jakarta: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) Indonesia periode 2024-2029. Lantas, berapa sih besaran gaji keduanya?
 
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden usai melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
 
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.
 

Gaji Pokok Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres

Bagi Sobat Medcom yang penasaran berapa besaran gaji yang akan diterima Prabowo-Gibran selama menjabat, temukan jawabannya dalam artikel ini:
 
 
Baca juga: Sejarah Kompleks Parlemen Senayan: Tempat Prabowo-Gibran Dilantik

 
 
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden sampai saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
 
Disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
 
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
 
Jika gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, maka setiap bulannya presiden menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000/bulan. Sementara itu, gaji pokok untuk wakil presiden (4 x Rp 5.040.000) yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

 
Baca juga: Wow! Ternyata Didit Prabowo yang Rancang Dekorasi Pelantikan Presiden-Wapres Nan Asri
 

Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres

Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.
 
Maka secara hitungan kasar (belum termasuk tunjangan maupun fasilitas melekat lainnya), total gaji Prabowo sebagai presiden setidaknya sebesar Rp62.740.000 per bulan. Lalu untuk Gibran sebagai wakil presiden sebesar Rp42.160.000 per bulan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan