Jakarta: Polisi menangkap 18 orang remaja dalam patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020, malam. Mereka mengeyel saat diberi peringatan agar pulang.
"Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan tujuh orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut dia, para remaja itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka semua menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Polisi bakal terus berpatroli di malam hari untuk memastikan masyarakat mematuhi anjuran berdiam diri di rumah. Target patroli yakni pemuda yang membandel keluyuran di malam hari.
Baca: Pemerintah Diminta Cermat Terapkan PSBB
"Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," ujar Yusri.
Para tersangka diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9 ribu.
Jakarta: Polisi menangkap 18 orang remaja dalam patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020, malam. Mereka mengeyel saat diberi peringatan agar pulang.
"Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan tujuh orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut dia, para remaja itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka semua menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Polisi bakal terus berpatroli di malam hari untuk memastikan masyarakat mematuhi anjuran berdiam diri di rumah. Target patroli yakni pemuda yang membandel keluyuran di malam hari.
Baca:
Pemerintah Diminta Cermat Terapkan PSBB
"Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," ujar Yusri.
Para tersangka diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)