Jakarta: Pemerintah hampir membayar seluruh tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19 sepanjang 2020. Tunggakan tersisa 0,7 persen.
"Karena jumlah yang cukup besar ini sudah dilakukan sebanyak 8 kali dengan realisasi 99,3 persen," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari, melalui tayangan video, Minggu, 22 Agustus 2021.
Menurut Kirana, tunggakan pada 2020 sebanyak Rp1,48 triliun. Berdasarkan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah yang dibayarkan sebanyak Rp1,469 triliun.
Kirana menuturkan keterlambatan pembayaran insentif dipengaruhi lambannya penyertaan dokumen pertanggungjawaban fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat. Pemerintah mendahului fasyankes yang mendahului melengkapi dokumen.
"Kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Di mana diatur batas pengajuan insentif selambatnya tanggal 15 setiap bulan," kata Kirana.
Baca: Ibu Hamil Diimbau Segera Vaksinasi Covid-19 untuk Mendapat Proteksi Lebih
Fasyankes yang terlambat tersebut diberikan peringatan. Namun, bisa mengajukan kembali pembayaran insentif nakes.
"Kami sangat mengharapkan ini dipatuhi oleh seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan," ujar Kirana.
Jakarta: Pemerintah hampir membayar seluruh tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien
covid-19 sepanjang 2020. Tunggakan tersisa 0,7 persen.
"Karena jumlah yang cukup besar ini sudah dilakukan sebanyak 8 kali dengan realisasi 99,3 persen," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari, melalui tayangan video, Minggu, 22 Agustus 2021.
Menurut Kirana, tunggakan pada 2020 sebanyak Rp1,48 triliun. Berdasarkan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah yang dibayarkan sebanyak Rp1,469 triliun.
Kirana menuturkan keterlambatan pembayaran insentif dipengaruhi lambannya penyertaan dokumen pertanggungjawaban fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat. Pemerintah mendahului fasyankes yang mendahului melengkapi dokumen.
"Kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Di mana diatur batas pengajuan insentif selambatnya tanggal 15 setiap bulan," kata Kirana.
Baca:
Ibu Hamil Diimbau Segera Vaksinasi Covid-19 untuk Mendapat Proteksi Lebih
Fasyankes yang terlambat tersebut diberikan peringatan. Namun, bisa mengajukan kembali pembayaran insentif nakes.
"Kami sangat mengharapkan ini dipatuhi oleh seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan," ujar Kirana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)