Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab atas kasus tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 24 Juni 2021. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga sidang agar berjalan tertib dan lancar.
"Jumlahnya 2.801 personel, gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Yusri mengatakan penanganan massa sama dengan sidang-sidang sebelumnya. Simpatisan Rizieq juga dilarang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Duplik Rizieq Berpotensi Membuat Simpatisan Serang Pengadilan
Kendati begitu, Polres Metro Jakarta Timur akan mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menegaskan akan membubarkan simpatisan Rizieq yang datang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti berkerumun.
"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari para kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-19," ungkap Erwin saat dikonfirmasi terpisah.
Muhammad Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Tak hanya Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Muhammad
Rizieq Shihab atas kasus tes
swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 24 Juni 2021. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga sidang agar berjalan tertib dan lancar.
"Jumlahnya 2.801 personel, gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Yusri mengatakan penanganan massa sama dengan sidang-sidang sebelumnya. Simpatisan Rizieq juga dilarang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca:
Duplik Rizieq Berpotensi Membuat Simpatisan Serang Pengadilan
Kendati begitu, Polres Metro Jakarta Timur akan mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menegaskan akan membubarkan simpatisan Rizieq yang datang tidak menerapkan aturan
protokol kesehatan, seperti berkerumun.
"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari para kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-19," ungkap Erwin saat dikonfirmasi terpisah.
Muhammad Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Tak hanya Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)