Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Terpopuler Nasional

PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Hingga Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Renatha Swasty • 08 Desember 2021 07:06
Jakarta: Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 merata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Berita soal batalnya rencana itu paling banyak dibaca pembaca Medcom.id sepanjang Selasa, 7 Desember 2021.
 
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Menurut dia, upaya testing, tracing, dan treatment (3T) covid-19 satu bulan terakhir makin masif. Alhasil, Indonesia lebih siap menghadapi momen Nataru.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca soal varian Omicron. Berita soal upaya pemerintah dengan prokes dan percepatan vaksinasi sebagai tameng varian Omicron paling banyak dibaca pembaca Medcom.id di kanal Nasional sepanjang Selasa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi menjadi tameng dari penularan virus covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron. Upaya itu harus dimasifkan, terutama menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
 
“Yang paling penting adalah prokes dan vaksinasi,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Nadia mengatakan vaksinasi mencegah munculnya kasus baru. Rendahnya kasus covid-19 meminimalkan potensi mutasi virus.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medocm.id sepanjang kemarin soal tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat oleh kejaksaan. Langkah itu kata Boyamin menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.
 
Boyamin menilai, Jaksa layak mengganjar Heru dengan hukuman mati. Apalagi, dia juga terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16,80 triliun itu.
 
Pengulangan tindak korupsi itu membuat jaksa tidak bisa memberikan ampunan untuk Heru. Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan