Jakarta: Terpidana kasus penganiyaan Bahar bin Smith diketahui berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan berantai, Ryan Jombang, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perselisihan dipicu masalah uang.
"Ada perselisihan di Lapas. Itu kan sulit dihindari perselisihan, tapi sudah selesai. Ada masalah tentang uang lah, dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Mujiarto menjelaskan keduanya sempat adu mulut. Kemudian Bahar bin Smith memukul Ryan Jombang.
"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," tuturnya.
Baca: Rekam Jejak Ryan Jombang yang Adu Jotos dengan Bahar bin Smith
Lantas bagaimana Habib Bahar bin Smith bisa tersangkut kasus penganiyaan? Begini rekam jejaknya.
Profil Bahar bin Smith
Bahar bin Smith merupakan seorang ulama dan pendakwah asal Manado Sulawesi Utara. Dia lahir di Kota Manado pada 23 Juli 1985.
Dia merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bahar juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Kasus penganiayaan remaja
Bahar divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada 2019. Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU lantaran mengaku sebagai dirinya di Bali.
Kedua remaja tersebut mendapatkan keuntungan dari tindak penipuan itu. Bahar yang naik pitam lantas menjemput kedua remaja asal Bogor itu ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya. Disitu, Bahar menganiaya kedua remaja tersebut.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar. Pada 15 Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Pada 19 Mei 2020, Bahar harus kembali ke balik jeruji penjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi. Bahar diketahui memprovokasi massa serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Adu Jotos dengan Bahar bin Smith, Begini Kondisi Ryan Jombang
Kasus penganiayaan sopir taksi online
Usai divonis tiga tahun penjara, Bahar kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah. Ardiansyah mengaku dianiaya pada September 2018 lalu.
Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena menggoda istrinya. Namun hal itu dibantah Ardiansyah. Menurut keterangan Ardiansyah, Bahar menganiaya dirinya karena mengantar istrinya pulang terlalu larut.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar. Kini, muncul lagi kabar terbaru dari Bahar yang melakukan penganiayaan terhadap Ryan Jombang di dalam lapas. Kasus adu jotos tersebut diketahui gara-gara masalah uang.
Jakarta: Terpidana kasus
penganiyaan Bahar bin Smith diketahui berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan berantai, Ryan Jombang, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perselisihan dipicu masalah uang.
"Ada perselisihan di Lapas. Itu kan sulit dihindari perselisihan, tapi sudah selesai. Ada masalah tentang uang lah, dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Mujiarto menjelaskan keduanya sempat adu mulut. Kemudian Bahar bin Smith memukul Ryan Jombang.
"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," tuturnya.
Baca: Rekam Jejak Ryan Jombang yang Adu Jotos dengan Bahar bin Smith
Lantas bagaimana Habib Bahar bin Smith bisa tersangkut kasus penganiyaan? Begini rekam jejaknya.
Profil Bahar bin Smith
Bahar bin Smith merupakan seorang ulama dan pendakwah asal Manado Sulawesi Utara. Dia lahir di Kota Manado pada 23 Juli 1985.
Dia merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bahar juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Kasus penganiayaan remaja
Bahar divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada 2019. Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU lantaran mengaku sebagai dirinya di Bali.
Kedua remaja tersebut mendapatkan keuntungan dari tindak penipuan itu. Bahar yang naik pitam lantas menjemput kedua remaja asal Bogor itu ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya. Disitu, Bahar menganiaya kedua remaja tersebut.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar. Pada 15 Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Pada 19 Mei 2020, Bahar harus kembali ke balik jeruji penjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi. Bahar diketahui memprovokasi massa serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Adu Jotos dengan Bahar bin Smith, Begini Kondisi Ryan Jombang
Kasus penganiayaan sopir taksi online
Usai divonis tiga tahun penjara, Bahar kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah. Ardiansyah mengaku dianiaya pada September 2018 lalu.
Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena menggoda istrinya. Namun hal itu dibantah Ardiansyah. Menurut keterangan Ardiansyah, Bahar menganiaya dirinya karena mengantar istrinya pulang terlalu larut.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar. Kini, muncul lagi kabar terbaru dari Bahar yang melakukan penganiayaan terhadap Ryan Jombang di dalam lapas. Kasus adu jotos tersebut diketahui gara-gara masalah uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)