Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap M, pemasok SIM Card ke pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, J. M menjual SIM Card untuk meneror korban itu lewat e-Commerce.
"Jadi, si J sebagai desk collection (pinjol ilegal) yang sudah kita amankan pertama ini, dia awalnya beli lewat salah satu e-Commerce," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Senin, 15 November 2021.
Andri mengatakan SIM Card yang mulanya kosong itu telah diregistrasi M. Perempuan itu memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang ditemukan di internet.
J menjadi langganan M. Pemesanan SIM Card beralih ke WhatsApp. Andri mengatakan jual beli SIM Card itu telah lama dilakoni M. Namun, Andri belum mau membeberkan waktunya.
"Sudah lama, nanti Selasa (16 November 2021) kita sampaikan," ujar Andri.
M merupakan bos di sebuah lapak yang diiklankan di e-Commerce. M memiliki sejumlah anak buah, dua di antaranya telah teridentifikasi.
Baca: Warga Tiongkok Punya 80 Mitra Pinjol Ilegal
"Masih kita lakukan pengejaran," ungkap Andri.
M ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021. Total sudah 13 tersangka ditangkap dalam jaringan ini. Jaringan pinjol ilegal ini penyebab ibu gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menangkap M, pemasok SIM
Card ke pelaku
pinjaman online (pinjol) ilegal, J. M menjual SIM Card untuk meneror korban itu lewat
e-Commerce.
"Jadi, si J sebagai
desk collection (pinjol ilegal) yang sudah kita amankan pertama ini, dia awalnya beli lewat salah satu
e-Commerce," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Senin, 15 November 2021.
Andri mengatakan SIM
Card yang mulanya kosong itu telah diregistrasi M. Perempuan itu memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang ditemukan di internet.
J menjadi langganan M. Pemesanan SIM
Card beralih ke
WhatsApp. Andri mengatakan jual beli SIM
Card itu telah lama dilakoni M. Namun, Andri belum mau membeberkan waktunya.
"Sudah lama, nanti Selasa (16 November 2021) kita sampaikan," ujar Andri.
M merupakan bos di sebuah lapak yang diiklankan di
e-Commerce. M memiliki sejumlah anak buah, dua di antaranya telah teridentifikasi.
Baca:
Warga Tiongkok Punya 80 Mitra Pinjol Ilegal
"Masih kita lakukan pengejaran," ungkap Andri.
M ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021. Total sudah 13 tersangka ditangkap dalam jaringan ini. Jaringan pinjol ilegal ini penyebab ibu gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)