ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Warga Tiongkok Punya 80 Mitra Pinjol Ilegal

Siti Yona Hukmana • 15 November 2021 07:48
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap warga Tiongkok WJS selaku Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Orang asing itu punya puluhan mitra pinjaman online (pinjol) ilegal. 
 
"WJS ini kita indikasi ada kurang lebih 80 pinjol ilegal yang menjadi mitra dari KSP IMB ini," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat konfirmasi, Senin, 15 November 2021. 
 
Andri mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman. Dia menduga ada pinjol ilegal lain yang belum terungkap. 

"Tidak menutup kemungkinan masih ada. Tentunya dalam proses penyidikan, kita terus lakukan pendalaman," ujar Andri. 
 
Andri menelusuri lokasi kantor KSP IMB milik warga Tiongkok itu di internet. Kantor koperasi yang menaungi puluhan pinjol ilegal itu beralamat di Jagakarsa dan Casablanca. 
 
Namun, penyidik Bareskrim Polri tak menemukan kedua alamat itu saat dicek langsung. Alamat KSP IMB dipastikan fiktif.
 
Baca: Warga Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Terancam Denda Rp10 Miliar
 
"Itu alamat palsu. Enggak ada, abal-abal. Jadi kita tanya RT sekian. Pak RT jawab, 'di sini cuma sampai RT segini'. Fiktif," beber Andri.
 
WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa malam, 2 November 2021. WJS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Selain WJS, polisi juga menangkap 12 pelaku lainnya beberapa waktu lalu. Mereka dalam satu jaringan, mulai dari desk collection, perusahaan transfer dana, hingga penjual SIM card yang telah diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga untuk mereror debitur. 
 
Para tersangka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan