Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Dok Medcom.id
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Dok Medcom.id

Sempat Terbitkan Fatwa Haram Tapi Kini PBNU Mau Kelola Tambang, Ini Kata Gus Yahya

Kautsar Widya Prabowo • 11 Juni 2024 13:45
Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf merespons soal fatwa haram pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dikelurakan organisasinya pada 2015. Menurut dia, maksud fatwa itu ialah haram jika pengelolaan SDA tidak benar.
 
"Nolak (karena haram) kalau caranya (pengelolaan SDA) enggak benar," ujar Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Yahya menyebut PBNU bakal mengelola tambang pemberian pemerintah dengan cara yang halal. Mulai dari asal usul tambang, pengelolaannya, dan penggunaan hasil tambang.

"Jadi asal usulanya, cara mengelolanya dan penggunannya yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram," ungkap dia.
 
Namun, Yahya enggan menanggapi lebih jauh saat ditanya cara memastikan asal usul lahan tambang yang bakal digarap PBNU tidak bermasalah. Yahya meminta masyarakat menunggu.
 
"Ya lihat aja nanti!," ucapnya dengan nada tinggi.
 
Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama

Keputusan PBNU mengajukan izin tambang menuai polemik. Publik lantas mengaitkan fatwa haram eksploitasi SDA yang pernah diterbitkan PBNU pada 2015. 
 
Kala itu, PBNU menilai sedikit manfaat yang diperoleh dari eksploitasi SDA yang dilakukan oleh perusahaan negara maupun korporasi swasta. Hal ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi dalam sidang bahtsul masail PBNU pada Minggu, 10 Mei 2015
 
"Meskipun perusahaan negara atau swasta eksploitir itu legal, tetapi praktiknya mereka mengabaikan Amdal," kata Kiai Ishom, dikutip dari laman resmi NU, nu.or.id.
 
Kemudian, peserta bahtsul masail PBNU mengeluarkan putusan haram terhadap eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada mashlahat.
 
"Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya," kata Kiai Ishom.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan