"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Amien Rais Cium Bau Busuk dari Izin Tambang Ormas Keagamaan |
Lahan tambang itu merupakan bekas PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energy, PT Kideco Jaya Agung dan PT Kendilo Coal Indonesia. Arifin menyebut 6 lahan bekas ini diberikan kepada 6 ormas keagamaan.
"Ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ujar Arifin.
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Tidak semua ormas menyambut baik penawaran tersebut dengan mengajukan IUP. Di antaranya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang menolak tawaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News