Jakarta: Sebanyak tiga (3) oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga oknum tersebut antara lain Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan pencurian kendaraan oleh tersangka EI, warga sipil. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo hingga mengarah ke tiga oknum TNI AD tersebut.
Berikut ini fakta-fakta oknum TNI AD terlibat sindikat curanmor:
1. Oknum TNI sudah berstatus tersangka
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum tersebut saat ini sudah berstatus tersangka.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu, 10 Januari 2024.
2. Barang bukti ratusan kendaraan motor
Pelaku menjadikan Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.
3. Kendaraan curian dijual ke Timor Leste
Kristomei menyebut, Kopda AS saling kenal dengan tersangka bernisal EI yang berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste.
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan," ujarnya.
"Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
4. Ketiga Oknum TNI dijerat UU Militer
Kristomei menambahkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku sipil, EI ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Jakarta: Sebanyak tiga (3) oknum prajurit
TNI Angkatan Darat (AD) terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga oknum tersebut antara lain Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan pencurian kendaraan oleh tersangka EI, warga sipil. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo hingga mengarah ke tiga oknum TNI AD tersebut.
Berikut ini fakta-fakta oknum TNI AD terlibat sindikat curanmor:
1. Oknum TNI sudah berstatus tersangka
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum tersebut saat ini sudah berstatus tersangka.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu, 10 Januari 2024.
2. Barang bukti ratusan kendaraan motor
Pelaku menjadikan Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.
3. Kendaraan curian dijual ke Timor Leste
Kristomei menyebut, Kopda AS saling kenal dengan tersangka bernisal EI yang berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste.
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan," ujarnya.
"Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
4. Ketiga Oknum TNI dijerat UU Militer
Kristomei menambahkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku sipil, EI ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)