Kendaraan hasil penggelapan para pelaku. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kendaraan hasil penggelapan para pelaku. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Awal Mula Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Penggelapan Ranmor di Jatim

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2024 18:35
Jakarta: Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkap awal mula keterlibatan tiga prajurit TNI AD dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Salah satu anggota, Kopda Adi Saputra (AS) berteman dengan tersangka sipil Eko Irianto (EI).
 
"Jadi, EI status warga sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah di situ," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.
 
Kristomei mengatakan pihaknya masih mendalami hubungan anggotanya tersebut dengan tersangka kasus penggelapan. Guna menggali lebih dalam kasus penggelapan ranmor tersebut. Termasuk, diduga adanya pelaku lain.

"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini. kemudian siapa-siapa aja yang terlibat sebenarnya di sini," ujar jenderal TNI bintang satu itu.
 
Baca juga: Jadi Penampungan Kendaraan Curian, SOP Gudbalkir TNI Bakal Dievaluasi

Sementara itu, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana membeberkan fungsi Gudbalkir Pusziad tersebut saat ini. Ternyata gudang milik TNI itu difungsikan untuk menyimpan barang-barang tidak terpakai.
 
"Jadi Gudbalkir ini adalah barang barang dari pusziat apabila sudah melaksanakan kegiatan atau dropping untuk pelaksanaan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD dan saat ini gudang ini kosong," ucapnya.
 
Untuk diketahui, kasus ini terungkap atas koordinasi Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jawa Timur (Jatim). Saat penggeledahan Gudbalkir ditemukan 46 unit mobil dan 214 unit sepeda motor berbagai merek. Barang bukti tersebut telah dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
 
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga anggota TNI ialah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli. Peran ketiga TNI adalah menampung hasil penggelepan. Lalu, dua warga sipil Eko Irianto dan Maryanto yang berperan sebagai pengepul dan donatur.
 
Eko dan Maryanto membeli mobil dan motor bermasalah itu dengan harga murah dan dijual harga tinggi ke Timor Leste. Rata-rata kendaraan roda dua dibeli seharga Rp8-10 juta dan dijual kembali ke Timor Leste Rp15-20 juta.
 
Sedangkan, untuk roda empat dibeli Rp60-120 juta. Kemudian, dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100-200 juta per unitnya.
 
Kedua warga sipil telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 
Sementara itu, tiga oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Ketiga prajurit dikenakan Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan