Jakarta: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan jajarannya mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Hal ini bunut menjadi tempat penampungan kendaraan hasil curian dari sindikat Eko Irianto (EI) dan Maryanto (MY) yang melibatkan tiga oknum TNI.
"Kemudian atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD. Serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.
Kristomei mengatakan Jenderal Maruli juga memerintahkan tiga oknum TNI ditindak tegas. Mereka yang terlibat yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli.
"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," ujar Kristomei.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku yang menyimpan barang hasil curian di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur adalah tersangka Eko Irianto dan Maryanto . Tersangka membayar parkir kendaraan di Gudbalkir seharga Rp20-30 juta sebulan
"Tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta-Rp30 juta," ujar Wira.
Diduga mereka menyewa kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD. Ketiga prajurit TNI dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
Sementara itu, dua tersangka warga sipil, Eko Irianto dan Maryanto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jakarta: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan jajarannya mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Hal ini bunut menjadi tempat
penampungan kendaraan hasil curian dari sindikat Eko Irianto (EI) dan Maryanto (MY) yang melibatkan tiga oknum
TNI.
"Kemudian atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD. Serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.
Kristomei mengatakan Jenderal Maruli juga memerintahkan tiga oknum TNI ditindak tegas. Mereka yang terlibat yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli.
"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," ujar Kristomei.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku yang menyimpan barang hasil curian di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur adalah tersangka Eko Irianto dan Maryanto . Tersangka membayar parkir kendaraan di Gudbalkir seharga Rp20-30 juta sebulan
"Tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta-Rp30 juta," ujar Wira.
Diduga mereka menyewa kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD. Ketiga prajurit TNI dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
Sementara itu, dua tersangka warga sipil, Eko Irianto dan Maryanto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)