Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.

Kominfo Ungkap Sudah Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online

Siti Yona Hukmana • 03 Juli 2024 22:23
Jakarta: Pemerintah terus memblokir rekening terkait judi online. Jumlahnya kini bertambah 1.000 rekening dari yang semula baru 5.000 rekening yang diblokir.
 
"Rekening yang sudah diblokir 6.000 lebih itu hasil deteksi Kominfo kerja sama sengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
 
Usman mengatakan Kominfo hanya bisa mendeteksi jalur rekeningnya yang daring. Pemblokiran dilakukan oleh OJK. Selain OJK, Kominfo disebut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelapoan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia.

"Karena, tadi dikatakan ada yang menggunakan QRIS atau menggunakan e-wallet. Nah, ini kewenangannya ada di Bank Indonesia, top up misalnya. Makanya dalam tim satgas (pemberantasan judi online) ada dari Bank Indonesia," ungkap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Baca: Kominfo Sebut Belum Ada Teknologi Cegah Konten Judi Online

Selain itu, Usman menyebut Kominfo juga melibatkan bank swasta dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Seperti BRI disebut telah memblokir 1.000 lebih rekening yang mencurigakan.
 
"Artinya yang digunakan untuk transaksi judi online. Jadi, kita lakukan banyak hal untuk membernatas ini," pungkas Usman.
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan OJK dan PPATK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan