Legalitas Surat Keterangan Domisili telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Surat Keterangan Domisili berupa selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah.
Surat ini merupakan pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.
Selain sebagai bukti, Surat Keterangan Domisili ini berguna untuk mengurus berbagai keperluan. Berikut ini fungsi Surat Keterangan Domisili:
- Untuk keperluan kerja atau dinas luar kota
- Sebagai syarat pengajuan beasiswa pendidikan
- Untuk mengurus akta kelahiran anak
- Sebagai syarat mengurus dokumen legal
- Untuk mengurus dokumen pernikahan
- Sebagai syarat pendaftaran sekolah
- Sebagai persyaratan izin pendirian usaha
- Dokumen sementara pengganti KTP
Syarat Dokumen Surat Keterangan Domisili
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (surat ini nantinya akan diberikan ke RT/RW untuk ditukarkan ke surat pengantar)
- Pas foto 3X4 (untuk warna latar dan jumlah yang dibutuhkan tergantung dari kebijakan masing-masing daerah)
- Surat pengantar dari ketua RT dan RW asal domisili Anda
- KTP Asli dan Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopiannya
| Baca juga: Kartu Identitas Anak 2024: Manfaat, Persyaratan, hingga Cara Membuatnya |
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
- Datangi rumah RT dan RW dengan membawa surat permohonan untuk mendapatkan surat pengantar.
- Setelah itu ajukan surat domisili ke petugas kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar
- Tunggu proses surat keterangan domisili dan akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
- Setelah selesai surat domisili siap untuk digunakan
Biaya Surat Keterangan Domisili
Dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak foto, memfotokopi KTP dan KK serta pembelian materai.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id