Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Syarat dan Cara Mengurus Surat Domisili Terbaru 2024 Lengkap Beserta Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 Juli 2024 19:38
Jakarta: Sobat Medcom yang pindah dan menetap ke daerah lain perlu memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD). Surat ini berfungsi untuk menerangkan identitas diri, berikut ini cara mengurus Surat Keterangan Domisili.
 
Legalitas Surat Keterangan Domisili telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Surat Keterangan Domisili berupa selembar kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah.
 
Surat ini merupakan pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. 

Selain sebagai bukti, Surat Keterangan Domisili ini berguna untuk mengurus berbagai keperluan. Berikut ini fungsi Surat Keterangan Domisili:
  1. Untuk keperluan kerja atau dinas luar kota
  2. Sebagai syarat pengajuan beasiswa pendidikan
  3. Untuk mengurus akta kelahiran anak
  4. Sebagai syarat mengurus dokumen legal
  5. Untuk mengurus dokumen pernikahan
  6. Sebagai syarat pendaftaran sekolah
  7. Sebagai persyaratan izin pendirian usaha
  8. Dokumen sementara pengganti KTP

Syarat Dokumen Surat Keterangan Domisili

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (surat ini nantinya akan diberikan ke RT/RW untuk ditukarkan ke surat pengantar)
  2. Pas foto 3X4 (untuk warna latar dan jumlah yang dibutuhkan tergantung dari kebijakan masing-masing daerah)
  3. Surat pengantar dari ketua RT dan RW asal domisili Anda
  4. KTP Asli dan Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopiannya

Baca juga: Kartu Identitas Anak 2024: Manfaat, Persyaratan, hingga Cara Membuatnya
 

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

  1. Datangi rumah RT dan RW dengan membawa surat permohonan untuk mendapatkan surat pengantar.
  2. Setelah itu ajukan surat domisili ke petugas kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar
  3. Tunggu proses surat keterangan domisili dan akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
  4. Setelah selesai surat domisili siap untuk digunakan

Biaya Surat Keterangan Domisili

Dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak foto, memfotokopi KTP dan KK serta pembelian materai.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan