Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menko PMK: Sanksi Pelaku Perundungan Tak Cukup Hanya Pindah Sekolah

Kautsar Widya Prabowo • 04 Oktober 2023 02:10
Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai sanksi pelaku perundungan dinilai tak cukup hanya dengan pindah sekolah. Pelaku harus dibina dengan intens.
 
"Mestinya tidak hanya cukup memindah yang bersangkutan akan tetapi harus betul-betul berada di dalam pembinaan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023. 
 
Dia mencontohkan pelaku perundungan di Cilacap. Pelaku sudah pindah sekolah sebanyak tiga kali.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Ingatkan Pelaku Kekerasan di Sekolah Akan Disanksi Tegas

"Dari Tasikmalaya kemudian pindah ke Cilacap, Cilacapnya udah dua kali pindah," ungkap dia.

Selain itu, Muhadjir menyampaikan kurang lebih 70 persen kasus perundungan sudah dapat dilakukan upaya deteksi dini. Muhadjir tengah menggodok program pembinaan yang memadai meminimalkan potensi perundungan.
 
"Kita atasi dan kita cegah dan harus kita berhentikan. tidak boleh lagi, diupayakan tidak boleh lagi ada kasus-kasus (perundungan)," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan