Hadi Tjahjanto dan AHY dalam pelantikan pejabat hari ini. (tangkapan layar)
Hadi Tjahjanto dan AHY dalam pelantikan pejabat hari ini. (tangkapan layar)

Populer Nasional: Hadi Tjahjanto dan AHY Dilantik jadi Menteri hingga Gugatan Praperadilan MAKI soal Harun Masiku Ditolak

Medcom • 22 Februari 2024 07:38
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id pada Rabu, 21 Februari 2024, menarik perhatian publik. Sebanyak tiga di antaranya menjadi populer. 
 
Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Selain Hadi, Presiden juga melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Pelantikan dilakukan hari ini, 21 Februari 2024 di Istana Negara, Jakarta. 
 
"Bersediakan saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama islam?," ujar Jokowi. 
 
"Bersedia," jawab Hadi dan AHY. (Selengkapnya baca di sini)
 
Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan pemilu. Menurut Jokowi, hal tersebut sesuatu yang wajar dan bagian dari demokrasi. 

"Ya itu hak demokrasi enggak apa-apa kan," kata Jokowi saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Selengkapnya baca di sini)
 
Ketiga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan terhadap perkara Harun Masiku yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Hakim Tunggal Abu Hanifah menolak semua gugatan MAKI.
 
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan. (Selengkapnya baca di sini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan