Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Dok Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Dok Medcom.id

Gugatan Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku Ditolak

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Februari 2024 17:52
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan terhadap perkara Harun Masiku yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Hakim Tunggal Abu Hanifah menolak semua gugatan MAKI.
 
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
 
Baca juga: Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku Digelar Lagi di PN Jaksel

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan