Harun Masiku. Dok Media Indonesia.
Harun Masiku. Dok Media Indonesia.

Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku Digelar Lagi di PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 12 Februari 2024 09:05
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Kini persidangan digelar lagi.
 
“Agenda pemanggilan sidang kedua termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
 
Persidangan itu digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
 
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca: Sebut Perawakan Harun Masiku Berubah, MAKI Ogah Melapor ke KPK

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
 
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan