Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga, pada Selasa, 16 April 2024. Rapat ini akan membahas masalah pengiriman barang para PMI, khususnya barang yang tertahan di beberapa pelabuhan.
"Kita rapat besok dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, saya Kepala BP2MI diundang," kata Benny saat melepas PMI tujuan Korea Selatan, Senin, 15 April 2024, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Benny memastikan pihaknya akan tetap berpegang pada usulannya dalam upaya memberikan perlakuan khusus kepada para PMI, yang disebut sebagai pahlawan devisa itu. Ia meminta barang-barang PMI diterapkan diskresi, dengan tidak terkena aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 36 tahun 2023.
Benny akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pajak terhadap barang kiriman PMI yang masuk ke negara.
"Agar barang-barang mereka yang dikirim, yang pastinya bukan untuk komersil, bukan untuk bisnis atau diperjualbelikan itu dibebaskan oleh negara, artinya tidak ada pajak yang dikenakan," kata Benny.
Ia juga meminta agar barang-barang milik PMI yang kini masih tertahan di beberapa pelabuhan, untuk segera dikirimkan.
"Yang menjadi kendala di lapangan, kalau berlebih dan yang dibatasi harus dikembalikan ke negara pengirim, kemudian harus dimusnahkan," kata Benny.
"Ini harus ada diskresi yang bersifat khusus, yaitu segera keluarkan dan dikirim ke keluarga calon penerima atau keluarga PMI," tuturnya.
Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga, pada Selasa, 16 April 2024. Rapat ini akan membahas masalah pengiriman barang para PMI, khususnya barang yang tertahan di beberapa pelabuhan.
"Kita rapat besok dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, saya Kepala BP2MI diundang," kata Benny saat melepas PMI tujuan Korea Selatan, Senin, 15 April 2024, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Benny memastikan pihaknya akan tetap berpegang pada usulannya dalam upaya memberikan perlakuan khusus kepada para
PMI, yang disebut sebagai pahlawan devisa itu. Ia meminta barang-barang PMI diterapkan diskresi, dengan tidak terkena aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 36 tahun 2023.
Benny akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pajak terhadap barang kiriman PMI yang masuk ke negara.
"Agar barang-barang mereka yang dikirim, yang pastinya bukan untuk komersil, bukan untuk bisnis atau diperjualbelikan itu dibebaskan oleh negara, artinya tidak ada pajak yang dikenakan," kata Benny.
Ia juga meminta agar barang-barang milik
PMI yang kini masih tertahan di beberapa pelabuhan, untuk segera dikirimkan.
"Yang menjadi kendala di lapangan, kalau berlebih dan yang dibatasi harus dikembalikan ke negara pengirim, kemudian harus dimusnahkan," kata Benny.
"Ini harus ada diskresi yang bersifat khusus, yaitu segera keluarkan dan dikirim ke keluarga calon penerima atau keluarga PMI," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)