Ilustrasi Munas ORARI. Dok. Website ORARI
Ilustrasi Munas ORARI. Dok. Website ORARI

Munas ORARI di Bengkulu Disebut Tidak Sah

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Desember 2021 00:35
Jakarta: Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) di Bengkulu menuai kontroversi. Pelaksanaan munas disebut tidak sah dan ilegal.
 
Pj Ketua Umum ORARI Sugeng Suprijatna mengatakan pelaksana Munas Ke-XI di Bengkulu tak jelas. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ORARI, munas seharusnya diselenggarakan oleh pimpinan pusat di Jakarta.
 
Dengan begitu, dia menilai keterpilihan Donny Imam Priambodo sebagai ketua umum yang baru dalam munas tersebut tidak sah. "Sebenarnya Munas XI ORARI ini gagal karena pimpinan sidang pleno tidak mampu memimpin sidang munas dengan netral (menanggalkan kepentingan pribadi)," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.

Pimpinan sidang munas, lanjut dia, juga tidak mengakomodasi usulan peserta munas untuk diputuskan melalui tahapan musyawarah baru, kemudian melakukan voting bila musyawarah tidak mencapai mufakat. Menurut dia, pimpinan sidang selalu mengarahkan ke voting.
 
Sugeng pun membantah tuduhan-tuduhan terkait monopoli munas ORARI pada bulan lalu. Dia menegaskan tuduhan itu sangat tidak benar.
 
Baca: Balai Monitor Radio Semarang Musnahkan 63 Exciter
 
Dia mendorong ketua ORARI daerah segera mengusulkan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Dorongan ini tertuang dalan surat nomor B-184/OP/PKU/XII/2021 pada 16 Desember 2021
 
Munaslub dinilai mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Selain itu, munaslub bisa mengakhiri konflik serta menghindari perpecahan yang makin meluas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan