Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Satgas Minta Pejabat Publik Tak Menyalahgunakan Diskresi Karantina

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Desember 2021 18:17
Jakarta: Pemerintah memberikan diskresi karantina terbatas bagi pejabat eselon 1 ke atas. Para pejabat diminta tak menyalahgunakan hak tersebut.
 
"Siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Wiku mengatakan diskresi berupa kewenangan pejabat memilih tempat karantina mandiri. Kewenangan berikutnya, yakni mengurangi durasi karantina.

Wiku menyebut kebijakan itu untuk memastikan layanan publik tetap berjalan. Sehingga, kepentingan masyarakat bisa terus terakomodasi.
 
"Meski demikian, pemberian diskresi sangat terbatas dan selektif," tegas dia.
 
Baca: Karantina Mandiri Setelah Pulang dari Luar Negeri Diusulkan Berlaku untuk Semua
 
Wiku menuturkan pejabat publik tetap harus melakukan karantina. Sebab, penularan covid-19 tidak mengenal jabatan.
 
"Selama karantina wajib melaporkan kondisi kesehatan harian, tes covid-19 ulang, dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan