Jakarta: Pemerintah memberikan diskresi karantina terbatas bagi pejabat eselon 1 ke atas. Para pejabat diminta tak menyalahgunakan hak tersebut.
"Siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
Wiku mengatakan diskresi berupa kewenangan pejabat memilih tempat karantina mandiri. Kewenangan berikutnya, yakni mengurangi durasi karantina.
Wiku menyebut kebijakan itu untuk memastikan layanan publik tetap berjalan. Sehingga, kepentingan masyarakat bisa terus terakomodasi.
"Meski demikian, pemberian diskresi sangat terbatas dan selektif," tegas dia.
Baca: Karantina Mandiri Setelah Pulang dari Luar Negeri Diusulkan Berlaku untuk Semua
Wiku menuturkan pejabat publik tetap harus melakukan karantina. Sebab, penularan covid-19 tidak mengenal jabatan.
"Selama karantina wajib melaporkan kondisi kesehatan harian, tes covid-19 ulang, dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," kata dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan