Jakarta: Pemerintah memberikan remisi kepada ribuan napi pada HUT ke-71 RI. Dari sebanyak 102.976 narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan, 2.220 di antaranya langsung bebas. Sementara mereka yang dianugerahi Remisi Umum (RU) dapat menghirup udara segar selama 2 sampai 3 bulan.
Dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, narapidana yang paling banyak menerima remisi berasal dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 9052 narapidana.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Dia mengatakan, remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. "Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran sanksi tegas akan diberikan,"tambahnya.
Baca: Ribuan Napi Dapat Remisi dan Bebas di HUT RI
Sementara itu Direktur Pembinaaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan
"Pemberian remisi untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri,menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama ataupun setelah menjalani pidana,"kata Harun. (Garry Subekhi)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjZdaWk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah memberikan remisi kepada ribuan napi pada HUT ke-71 RI. Dari sebanyak 102.976 narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan, 2.220 di antaranya langsung bebas. Sementara mereka yang dianugerahi Remisi Umum (RU) dapat menghirup udara segar selama 2 sampai 3 bulan.
Dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, narapidana yang paling banyak menerima remisi berasal dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 9052 narapidana.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Dia mengatakan, remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. "Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran sanksi tegas akan diberikan,"tambahnya.
Baca: Ribuan Napi Dapat Remisi dan Bebas di HUT RI
Sementara itu Direktur Pembinaaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan
"Pemberian remisi untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri,menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama ataupun setelah menjalani pidana,"kata Harun.
(Garry Subekhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)