medcom.id, Jakarta: Sebanyak 82.015 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.258 narapidana langsung bebas.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, remisi yang diberikan besarannya variasi. Narapidana diberikan remisi satu hingga enam bulan.
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia," ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016).
Sebanyak 78.487 narapidana mendapat RU I, rinciannya; sebanyak 24.450 orang menerima remisi satu bulan, 23.013 orang menerima remisi dua bulan, 17.926 orang menerima remisi 3 bulan, 7.392 orang menerima remisi empat bulan, 4.327 napi meneri remisi lima bulan, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan.
Narapindana penerima remisi dan dinyatakan lepas, Semmy Kande memperlihatkan Surat Lepas. Foto: Antara/Adwit B Pramono.
Sedangkan 3.528 narapidana menerima RU II, mereka langsung bebas usai menjalani remisi. Rinciannya; sebanyak 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 orang menerima remisi dua bulan, 633 orang menerima remisi tiga bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang menerima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan.
Wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 napi dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Remisi yang diberikan sudah sesuai dengan UU yang berlaku serta syarat yang ada. "Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Akbar.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 82.015 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.258 narapidana langsung bebas.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, remisi yang diberikan besarannya variasi. Narapidana diberikan remisi satu hingga enam bulan.
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia," ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016).
Sebanyak 78.487 narapidana mendapat RU I, rinciannya; sebanyak 24.450 orang menerima remisi satu bulan, 23.013 orang menerima remisi dua bulan, 17.926 orang menerima remisi 3 bulan, 7.392 orang menerima remisi empat bulan, 4.327 napi meneri remisi lima bulan, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan.
Narapindana penerima remisi dan dinyatakan lepas, Semmy Kande memperlihatkan Surat Lepas. Foto: Antara/Adwit B Pramono.
Sedangkan 3.528 narapidana menerima RU II, mereka langsung bebas usai menjalani remisi. Rinciannya; sebanyak 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 orang menerima remisi dua bulan, 633 orang menerima remisi tiga bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang menerima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan.
Wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 napi dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Remisi yang diberikan sudah sesuai dengan UU yang berlaku serta syarat yang ada. "Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)