Jakarta: Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi) mendesak pemerintah mengusir tenaga kerja asing (TKA) tanpa keterampilan dari Indonesia. Pemerintah juga diminta memperketat masuknya TKA.
"K-Sarbumusi mendukung Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dan meminta kepada pemerintah untuk menyetop serta melawan TKA unskill yang masuk ke Indonesia. Serta menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut," tegas Presiden K-Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca: Menaker Tegaskan TKA Pekerja Kasar Dilarang Masuk
Persoalan hubungan industrial juga masih menjadi isu besar bagi mereka. Syaiful menjelaskan, belum ada titik temu antara serikat buruh dan pengusaha dalam hubungan insdustrial.
"Masih banyak hubungan industrial yang tidak harmonis, maka tidak heran jika masih banyak pemberangusan serikat buruh," sesal Syaiful.
Baca: Jumlah TKA di Indonesia Dinilai Masih Rasional
Terlebih, perusahaan asing yang seringkali sewenang-wenang memutuskan hubungan kerja. Mereka juga enggan menaati peraturan hukum di Indonesia.
Ketidakharmonisan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan hubungan industrial yang berlangsung. "Dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli serta berkolaborasi dengan pengusaha, untuk melakukan kriminalisasi (union busting) terhadap pengurus dan keberadaan serikat buruh," ucap Syaiful.
Jakarta: Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi) mendesak pemerintah mengusir tenaga kerja asing (TKA) tanpa keterampilan dari Indonesia. Pemerintah juga diminta memperketat masuknya TKA.
"K-Sarbumusi mendukung Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dan meminta kepada pemerintah untuk menyetop serta melawan TKA
unskill yang masuk ke Indonesia. Serta menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA
unskill tersebut," tegas Presiden K-Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca: Menaker Tegaskan TKA Pekerja Kasar Dilarang Masuk
Persoalan hubungan industrial juga masih menjadi isu besar bagi mereka. Syaiful menjelaskan, belum ada titik temu antara serikat buruh dan pengusaha dalam hubungan insdustrial.
"Masih banyak hubungan industrial yang tidak harmonis, maka tidak heran jika masih banyak pemberangusan serikat buruh," sesal Syaiful.
Baca: Jumlah TKA di Indonesia Dinilai Masih Rasional
Terlebih, perusahaan asing yang seringkali sewenang-wenang memutuskan hubungan kerja. Mereka juga enggan menaati peraturan hukum di Indonesia.
Ketidakharmonisan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan hubungan industrial yang berlangsung. "Dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli serta berkolaborasi dengan pengusaha, untuk melakukan kriminalisasi (union busting) terhadap pengurus dan keberadaan serikat buruh," ucap Syaiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)